E-government atau pemerintah elektronik adalah pengguna teknologi informasi yang digunakan
oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga secara online,
untuk urusan bisnis, ataupun hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan.
Ada tiga model penyampaian atau ruang lingkup e-government,
antara lain:
1. Government To Citizen atau Government To Customer
(G2C)
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah dari pemerintah kepada masyarakat,
Memungkinkan
pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Contoh : pajak online, mencari pekerjaan, layanan
jaminan sosial, dokumen pribadi (kelahiran dan akte perkawinan, aplikasi
paspor, lisensi pengarah), layanan imigrasi, layanan kesehatan, beasiswa,
penanggulangan bencana.
2. Government To Business (G2B)
Adalah
transaksi elektronik yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi
kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan
jasa kepada pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui
peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang
memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : pajak perseroan, peluang bisnis, pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll.
3. Government To Government (G2G)
Adalah
komunikasi yang memungkinkan pertukaran informasi online antar
departemen atau lembaga pemerintahan melalui basis data yang terintegrasi.
Contoh :
konsultasi secara online, blogging untuk kalangan legislatif, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Keuntungan Bagi Rakyat
1. Memperbaiki kualitas pelayanan
pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan
industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai
bidang kehidupan bernegara; Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Informasi dapat disediakan 24 jam, tanpa harus menunggu dibukanya kantor.
Informasi dapat dicari di mana saja tanpa harus secara fisik datang ke kantor
pemerintahan.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol,
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep
Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
3. Menciptakan suatu lingkungan
masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai
permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend
yang ada; dan
4. Memberdayakan masyarakat dan
pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai
kebijakan publik secara merata dan demokratis.
5. Memberikan peluang bagi pemerintah
untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan
pihak-pihak yang berkepentingan.
6. Mengurangi secara signifikan total
biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun
stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
7. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh,
data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk
memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
8. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail
atau bahkan vidio confernce.
9. Teknologi dan Informasi dan
Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan membuat masyarakat semakin
mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan
pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
10. Dapat mendukung pengelolaan
pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara
pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
11. Masyarakat dapat memberi masukan
mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga
dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
Kerugian Bagi Rakyat
1. Bebasnya masyarakat mengakses situs
pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat
merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs
KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
2. Kurangnya interaksi atau komunikasi
antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e-government dibuat
untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang
berkepentingan.
3. Pelayanan yang diberikan situs
pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif
karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi
penetrasi komputerisasi ke dalam system pemerintahan.
4. Belum mapannya strategi serta tidak
memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government.
5. Kesenjangan kemampuan masyarakat
untuk mengakses jaringan internet.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar