Senin, 06 April 2015

E-Government


E-government atau pemerintah elektronik adalah pengguna teknologi informasi yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga secara online, untuk urusan bisnis, ataupun hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.




Ada tiga model penyampaian atau ruang lingkup e-government, antara lain:

1.   Government To Citizen atau Government To Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah dari pemerintah kepada masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Contoh : pajak online, mencari pekerjaan, layanan jaminan sosial, dokumen pribadi (kelahiran dan akte perkawinan, aplikasi paspor, lisensi pengarah), layanan imigrasi, layanan kesehatan, beasiswa, penanggulangan bencana.

2.   Government To Business (G2B)
Adalah transaksi elektronik yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa kepada pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : pajak perseroan, peluang bisnis, pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll.

3.   Government To Government (G2G)
Adalah komunikasi yang memungkinkan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basis data yang terintegrasi.
Contoh : konsultasi secara online, blogging untuk kalangan legislatif, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.

Keuntungan Bagi Rakyat
1.      Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara; Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari di mana saja tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.      Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
3.      Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
4.      Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
5.      Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
6.      Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
7.      Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
8.      Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan vidio confernce.
9.      Teknologi dan Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
10.   Dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
11.   Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.

Kerugian Bagi Rakyat
1.      Bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
2.      Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e-government dibuat untuk saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3.      Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam system pemerintahan.
4.      Belum mapannya strategi serta tidak memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government.
5.      Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar